Rabu 2 mei 2007
Suatu kelompok terdiri dari 49 pesulap Jepang, Selasa, menggugat dua jaringan stasiun televisi karena menunjukkan rahasia permainan-permainan sulap uang logam di program berita mereka.
Gugatan yang merupakan pertamakalinya itu diajukan ke Pengadilan Distrik Tokyo, di mana mereka menuntut gantirugi 1.970.000 yen (sekitar Rp149 juta) serta permohonan maaf dari Nippon Television Network Corp dan TV Asahi Corp. Dua jaringan televisi itu pada November mengungkap rahasia sulap yang menggunakan uang logam, setelah terjadinya penangkapan terhadap seorang pesulap dan seorang pengusaha pub yang melubangi uang logam agar dapat digunakan untuk permainan tangan.
Di Jepang terdapat hukum yang melarang uang logam dirusak atau dicairkan. Nippon TV memperagakan sulap sebatang rokok masuk ke uang logam kemudian mengungkapkan rahasianya. TV Asahi juga menunjukkan rahasia permainan uang logam lainnya. "Tidak ada gunanya mengungkap rahasia permainan-permainan dan pihak tergugat melanggar nilai-nilai rahasia permainan tersebut, yang merupakan aset bagi para pesulap," tulis kelompok tersebut dalam gugatannya.
Pesulap profesional, Shintaro Fujiyama, (52), yang juga salah satu penggugat, kepada wartawan mengemukakan, "Kami menghabiskan waktu bertahun-tahun untuk menemukan tipuan koin yang menjadi perangkat profesional. Mereka harus tahu semua waktu yang telah kami habiskan, terbuang dengan pengungkapan rahasia permainan itu." TV Asahi mengemukakan mereka yakin tidak ada masalah dalam program berita mereka. Nippon TV menolak berkomentar.
Kamis, 27 September 2007
Dua Stasiun TV Digugat karena Ungkap Rahasia Sulap
Diposting oleh Jack Delab di 12.51
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar