Jakarta, Kompas - Dua peti kemas berisi perlengkapan pertunjukan ilusionis David Copperfield ditahan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta. Status kedua peti kemas berkapasitas 40 feet itu berada dalam pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, sambil menunggu pengurusan dokumen reekspor.
Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Pelayanan Utama BC Tipe A Tanjung Priok Heru Sulastyono, di sela-sela pengecekan arus barang ekspor dan impor, Rabu (24/10), mengatakan, dua kontainer itu berada dalam pengawasan BC karena untuk reekspor harus diketahui siapa pemilik barang itu.
"Dalam hal ini promotor pertunjukan di Indonesialah yang sebenarnya memiliki hak untuk memiliki dan mengekspor kembali kontainer itu," ujar Heru.
Tentunya, promotor itu tidak mau begitu saja kehilangan uang dan sekaligus kehilangan perlengkapan pertunjukan, apalagi mereka sudah membayar kepada manajemen Copperfield sekitar 1 juta dollar AS.
Kehilangan ratusan juta
Promotor dipastikan meminta kembali uang jaminan undangan pertunjukan itu, apalagi mereka sudah kehilangan ratusan juta rupiah untuk mempersiapkan penampilan ilusionis legendaris itu. Semula pertunjukan sulap David Copperfield direncanakan digelar di Jakarta pada 23-28 Oktober 2007, tetapi pertunjukan akhirnya gagal karena Copperfield tersandung masalah hukum di negaranya.
Copperfield diburu agen-agen FBI lantaran ada gugatan yang diajukan oleh seorang wanita dari Seattle, Amerika Serikat. Copperfield dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap wanita itu di Bahama, awal tahun ini.
Walaupun pihak Copperfield berupaya mengurus sendiri reekspor kedua kontainer itu, BC tetap membutuhkan dokumen delivery order (DO) yang kini berada di tangan promotor.
Dua kontainer itu diangkut dengan menggunakan kapal Sinar Bali dari Los Angeles. Kapal tiba di Jakarta pada 17 Oktober dan posisi manifesnya berada di PT Mustika Alam Lestari.
Kepala Kantor Pelayanan Utama BC Tipe A Tanjung Priok Agung Kuswandono menjelaskan, "Prinsipnya, barang yang diawasi BC tetap bisa diurus. Jika dokumen reekspor tidak diurus dalam 30 hari, status kontainer menjadi barang yang tidak dikuasai. Lalu, kedua kontainer itu akan dipindahkan ke gudang penimbunan."
Lalu, jika dalam 60 hari juga tidak diurus dokumennya, status kontainer akan berubah menjadi barang yang dikuasai negara.
Namun, jika dokumen tidak diurus lagi sampai batas waktu 90 hari, status kontainer berubah lagi menjadi barang milik negara yang kewenangannya berada di tangan Menteri Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar